.

LOMBA VIDEO PENDEK WARUNG PRANCIS 2020

Program Warung Prancis digagas oleh Institut Français d’Indonesie (IFI) pada tahun 2012 sebagai lokasi pertama di lingkungan perguruan tinggi untuk menemukan informasi mengenai pendidikan tinggi, beasiswa, bahasa, kebudayaan Prancis. Saat ini, terdapat 28 instansi pendidikan tinggi yang bekerja sama dengan IFI untuk pengelolaan Warung Prancis di Indonesia.

Tahun ini IFI melaksanakan kembali Lomba Warung Prancis yang akan diikuti oleh seluruh Warung Prancis setelah sebelumnya, di tahun 2015, IFI telah melaksanakan lomba antar Warung Prancis dengan tema “Pengembangan Program Kerja Sama Indonesia – Prancis”. Warung Prancis UMY dinobatkan sebagai pemenang dan 2 pengurusnya berhak atas hadiah berupa perjalanan ke Prancis selama 2 minggu.

Pada 2020, lomba diselenggarakan dalam bentuk kontes video dengan muatan kegiatan dan aktivitas yang diadakan di tiap Warung Prancis. Warung Prancis dengan video dan konten terbaik akan keluar menjadi pemenang dan 2 pengurusnya berhak mendapatkan kesempatan untuk pergi ke Prancis pada musim panas 2020.

Peserta Lomba
Lomba ini terbuka bagi 29 Warung Prancis di Indonesia, yaitu :

  1. UIN Ar-Raniry
  2. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  3. Politeknik Negeri Batam
  4. Universitas Andalas
  5. Politeknik Caltex Riau
  6. Institut Informatika dan Bisnis Dharmajaya
  7. Universitas katolik Atmajaya
  8. Universitas Bina Nusantara
  9. Politeknik Sahid
  10. Universitas Mulawarman
  11. Universitas Tanjungpura
  12. Universitas Padjajaran
  13. Politeknik Manufaktur Bandung
  14. Universitas Jenderal Soedirman
  15. Universitas Diponegoro
  16. Universitas Muria Kudus
  17. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  18. Universitas Islam Indonesia
  19. Universitas Kristen Setya Wacana
  20. Universitas Pesantren Darul ‘Ulum
  21. Universitas Narotama
  22. Politeknik Negeri Malang
  23. Universitas Udayana
  24. Universitas Hasanuddin
  25. Universitas Negeri Makassar
  26. Universitas Tadulako
  27. Universitas Halu Oleo
  28. Universitas Khairun
  29. Universitas Pattimura

Jadwal lomba

  • Periode lomba: 1 Februari – 31 Mei 2020
  • Penjurian: 1 – 12 Juni 2020
  • Pengumuman Pemenang: 17 Juni 2020

Prosedur Pelaksanaan Lomba

Video yang dibuat berisi dokumentasi kegiatan yang diadakan dalam kurun waktu Februari – Mei 2020.

  • Video berdurasi 2-3 menit.
  • Video yang diikutsertakan adalah asli hasil karya sendiri, tidak menggunakan musik, gambar maupun potongan video yang memiliki hak cipta.
  • Konten video yang dilombakan terdiri dari potongan video atau kumpulan foto yang disusun menjadi sebuah video yang utuh.
  • Peserta dapat menggunakan media perekam apapun (kamera digital atau handphone)
  • Jika terdapat teks deskripsi, wawancara maupun voice over, harus menggunakan Bahasa Indonesia dan diberikan subtitle Bahasa Inggris di bagian bawah video.
  • Video yang diikutsertakan tidak mengandung unsur SARA, kekerasan dan pornografi.
  • Video dibuat dalam aspek rasio 16:9
  • Setiap Warung Prancis mengunggah videonya melalui IG TV dari akun Instagram Warung Prancis masing-masing pada tanggal 31 Mei 2020.

Penilaian lomba

Kriteria penilaian:

  • Konten yang dibuat dalam rangka promosi Pendidikan tinggi di Prancis (40%)
  • Keberagaman program yang menunjang aktifnya kegiatan di Warung Prancis (15%)
  • Aspek teknis pengambilan dan pengolahan video (15%)
  • Perolehan ‘like’ terbanyak pada video yang dilombakan di akun Instagram Warung Prancis masing-masing. (15%)
  • Keaktifan sosial media Instagram (15%)

Juri lomba terdiri dari:

  • Stéphane Dovert, Direktur IFI/Konselor kerja sama Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia
  • Philippe Grangé, Atase kerja sama ma Bahasa Prancis, IFI
  • Melani Fitri, Atase komunikasi IFI
  • Sylvain Lelong, Koordinator Nasional Kerja Sama Universitas dan Campus France
  • Ryan Rinaldy, Koordinator Warung Prancis

Lain-lain

  • Dengan mengirimkan video ini kepada pelaksana lomba, peserta memberikan hak kepada pelaksana lomba untuk menggunakannya secara bebas (termasuk menduplikasi dan mempublikasikannya di berbagai platform online)
  • Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Bagikan:

WhatsApp
Facebook
Twitter