.

LPDP – Université Paris-Saclay Program Doktor 2026

Mengenal Beasiswa LPDP – Université Paris-Saclay Program Doktor 2026

Beasiswa LPDP – Université Paris-Saclay Program Doktor 2026 merupakan program beasiswa hasil kemitraan antara LPDP dan Université Paris-Saclay yang memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa Indonesia untuk menempuh studi doktoral. Program ini berfokus pada bidang-bidang prioritas pembangunan nasional, khususnya STEM, guna mendukung lahirnya sumber daya manusia dan pemimpin masa depan Indonesia yang unggul serta berdaya saing global. Program ini juga didukung oleh Kedutaan Besar Prancis di Indonesia, Timor-Leste, dan ASEAN.

Apa Saja Skema Programnya?

    1. Program Beasiswa LPDP – Université Paris-Saclay Program Doktor 2026 diperuntukkan bagi studi doktor satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan maksimal 48 bulan.
    2. Pendaftar hanya dapat memilih satu program studi yang termasuk dalam daftar program yang telah ditetapkan.
    3. Pendaftaran dilakukan secara paralel melalui:
      • Université Paris-Saclay, sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
      • LPDP, dengan mengunggah bukti pengajuan aplikasi ke Université Paris-Saclay yang memuat identitas pendaftar, perguruan tinggi tujuan, dan program studi yang dipilih.
    4. Penerima beasiswa wajib menempuh studi sesuai program studi yang telah ditetapkan dalam skema Beasiswa LPDP – Université Paris-Saclay.
    5. Perubahan program studi, perguruan tinggi, maupun skema beasiswa tidak diperkenankan tanpa persetujuan LPDP.
    6. Apabila masa studi melebihi batas pendanaan, biaya pendidikan selanjutnya menjadi tanggung jawab penerima beasiswa.

Apa Saja Persyaratan Pendaftar?

    1. Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk CPNS, PNS, anggota TNI, dan POLRI;
    2. Mendaftar pada program doktor di Université Paris-Saclay yang termasuk dalam daftar program studi yang ditetapkan;
    3. Melakukan pendaftaran melalui laman Université Paris-Saclay dan melampirkan bukti pengajuan aplikasi yang memuat identitas pendaftar, perguruan tinggi tujuan, serta program studi yang dipilih;
    4. Telah menyelesaikan pendidikan magister (S2);
    5. Belum pernah menyelesaikan pendidikan doktor (S3);
    6. Persyaratan lengkap dapat dilihat pada laman resmi LPDP;

Bagaimana Cara Mendaftar?

    1. Mendaftar pada Université Paris-Saclay untuk Jenjang Doktor
      • Mengajukan aplikasi sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di Université Paris-Saclay.
      • Memilih program studi yang termasuk dalam daftar program LPDP – Université Paris-Saclay.
    2. Mendaftar Seleksi Beasiswa LPDP
      • Melakukan pendaftaran secara daring melalui sistem LPDP serta mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk tangkapan layer bukti pendaftaran pendaftaran ke Université Paris-Saclay.
      • Melakukan submit aplikasi untuk memperoleh kode registrasi.

Bagaimana Tahapan Seleksinya?

Proses Seleksi Beasiswa LPDP – Université Paris-Saclay Program Doktor Tahun 2026 sebagai berikut:

    1. Seleksi Administrasi
    2. Seleksi Substansi

Ketentuan lengkap tahapan seleksi dapat dilihat pada laman LPDP melalui: https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/beasiswa/beasiswa-kemitraan-double-degree-joint-degree/paris-saclay-doktor2026/

KegiatanTanggal
Pendaftaran Beasiswa29 Mei – 30 Juni 2026
Seleksi Administrasi1 – 9 Juli 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi10 Juli 2026
Pengajuan Sanggah*)10 – 12 Juli 2026
Pengumuman Hasil Sanggah22 Juli 2026
Seleksi Substansi 27 – 31 Juli 2026
Université Paris-Saclay menyampaikan LoA dan rekomendasi kepada LPDP23 Agustus – 5 September 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi14 September 2026
Mulai Perkuliahan Januari 2027

Apa Saja Komponen Pendanaan yang Ditanggung?

    1. Dana Pendidikan
      • Biaya Kuliah (Tuition Fee)
      • Dana Pendaftaran
      • Dana Tunjangan Buku
      • Dana Penelitian Tesis
      • Dana Seminar Internasional
      • Dana Publikasi Jurnal Internasional
    2. Dana Pendukung
      • Dana Transportasi
      • Dana Aplikasi Visa
      • Dana Asuransi Kesehatan
      • Dana Kedatangan
      • Dana Hidup Bulanan
      • Dana Keadaan Darurat (jika diperlukan)
      • Dana Tunjangan Keluarga

Bagikan:

WhatsApp
Facebook
Twitter